Tren Calon Tunggal pemilihan kepala daerah Melonjak Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan raya dan juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah agregat calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatat ada tiga calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan wilayah pada 2017, lalu naik lagi menjadi 16 tempat di tempat 2018, kemudian pemilihan kepala daerah terakhir di dalam 2020 itu ada 25 daerah, dan juga sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal di diskusi daring bertajuk pemilihan gubernur Calon Tunggal juga Rintangan Demokrasi Lokal dalam Indonesia, Hari Minggu (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang disebutkan menjadi catatan buruk pada proses demokrasi pada Indonesia. Terlebih, jumlah keseluruhan akan calon kepala area (cakada) yang akan melawan kotak kosong malah meningkat setelahnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga lalu menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurunkan pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah terjadi menambah waktu pendaftaran bagi area yang dimaksud didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, belaka berkurang dua wilayah yang dimaksud dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon pasca adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunda masa pendaftaran akan calon kepala wilayah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dijalankan di dalam wilayah yang digunakan terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, pada masa kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di area pemilihan gubernur 2024.
KPU awalnya mencatatkan ada 43 wilayah. Wilayah yang dimaksud sekarang bertambah paslonnya yakni Wilayah Puhowato serta Kota Kepulauan Sitaro. “Kini Wilayah Puhowato, Provinsi Gorontalo, kemudian Daerah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang mana awalnya pada 27-29 Agustus 2024 belaka ada satu pasangan calon, saat ini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).






