Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rupiah 5,7 Miliar Tujuan Vietnam kemudian Singapura Digagalkan
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan beratus-ratus ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam lalu Singapura pada hari terakhir pekan kemarin. Dari tindakan ini, polisi mengumumkan kerugian negara ditaksir mencapai Rupiah 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung memaparkan pada tindakan hukum pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua khalayak dari Jawa Barat. Keduanya saat ini telah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua terdakwa yang dimaksud berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) dengan syarat Depok, juga MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald pada konferensi pers pada Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti disitir di informasi tercatat yang tersebut diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia menyampaikan BBL itu telah dilakukan dilepasliarkan dalam wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran dituduh MZA adalah mengantar lalu menyerukan tiga koper berisi benih lobster untuk James berhadapan dengan perintah Babang. Dari kerja MZA, beliau mendapat upah Mata Uang Rupiah 500 ribu per kegiatan.
“Peran terperiksa MIF turut membantu MZA mengantar juga mengutarakan BBL ke area parkir salah satu Rumah Makan (RM) dalam wilayah Neglasari, Daerah Perkotaan Tangerang,” katanya.
Ronald menambahkan, tindakan hukum itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia menyampaikan polisi mengungkap perkara ini berawal adanya informasi penduduk terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas informasi tersebut, polisi memantau di salah satu Rumah Makan dalam wilayah Neglasari, juga mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. “Selanjutnya dijalankan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, ke dapati tiga koli barang yang mana dalam dalamnya terdapat koper berisi BBL, juga mengamankan MZA dan juga MIF,” kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan pada kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah terjadi mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam persoalan hukum pengiriman BBL ilegal yang dimaksud polisi menetapkan 25 dituduh juga sebagian telah dilakukan diproses hukum di dalam persidangan.
“Para terperiksa memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai tempat transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang digunakan hendak diselundupkan ke luar negeri,” tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan tindakan hukum itu polisi menyita sejumlah 125.310 ekor BBL jenis mutiara kemudian pasir, dan juga satu unit mobil Innova. “Motif para terperiksa lantaran ekonomi, MZA mengaku jikalau berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Mata Uang Rupiah 500 ribu lalu ini aksi yang digunakan kedua, yang mana pertama pada Juni lalu” terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua dituduh itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Rupiah 1,5 miliar.
Artikel ini disadur dari Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan





