DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang dimaksud terdampar ke Myanmar

Berita yang digunakan kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), dan juga sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan
Banda Aceh – Dinas Kelautan serta Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya telah melengkapi identitas nelayan juga dokumen kapal yang dimaksud terdampar di dalam Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.
"Kami juga telah menyampaikan identitas nelayan serta data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang digunakan berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar pada perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapal yang disebutkan kehabisan substansi bakar minyak (BBM), sehingga merek harus mencari pemeliharaan dan juga akhirnya terdampar kemudian masuk ke perairan Myanmar.
Saat itu, mereka itu juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, serta dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Adapun identitas tujuh nelayan yang dimaksud terdampar ke perairan Myanmar yang disebutkan yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, lalu Muzakir.
Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan serta dokumen kapal yang disebutkan dilaporkan secara langsung untuk Direktur Perlindungan Warga Negara Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
Kemenlu, kata dia, sudah pernah memberikan respons cepat untuk membantu serangkaian nelayan Aceh itu, kemudian segera mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas dalam Myanmar.
"PWNI merespons cepat, serta mengemukakan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang dimaksud terdampar pada Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait pada sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah merekan bersalah atau tidak.
"Informasi yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), kemudian sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.
Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar





