KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di tempat Ibukota Indonesia Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pada DKI Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan juga bangunan (rumah) di dalam wilayah DKI Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dijalankan terkait penanganan perkara TPPU dituduh AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang tersebut dijalankan penyitaan itu. Termasuk pemanfaatan rumah yang digunakan dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan langkah pidana korupsi yang digunakan menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai terdakwa suap pada proyek infrastruktur di tempat Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data dan juga informasi maupun keterangan para pihak yang tersebut diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang mana dijalankan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah terjadi mengantongi bukti awal di penetapan terperiksa tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang digunakan jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih besar dari Rp100 miliar,” ujarnya.



