Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan tarif tiket pesawat paling besar semata-mata 10%. Hal yang dimaksud pasca menimbang beberapa aspek komponen pada pembentukan tarif tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dimaksud dihitung ulang di rangka menurunkan biaya tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan nilai tukar avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, pada prosesnya semata-mata ada 2 komponen tiket yang tersebut dapat menjadi faktor pada penurunan nilai tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang lalu pengaturan harga jual avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang lebih besar pasti nomor 1 lalu 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih mengantisipasi final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di area Kompleks DPR RI, Mulai Pekan (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan biaya avtur diadakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tidaklah terjadi monopoli transaksi jual beli avtur yang tersebut pada waktu ini dilaksanakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk nilai tukar yang digunakan tambahan kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai avtur juga mengempiskan beban maskapai untuk belanja komponen bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak ada boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang tersebut namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang dimaksud melakukan (penjualan avtur di tempat pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan nilai tukar tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.




