Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara lalu berkas yang mana dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga diperlukan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko di dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang mana dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi penduduk yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah kemudian berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari berubah-ubah sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke secara langsung kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi pelanggan kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang digunakan sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data sudah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir kemudian kendaraan tak lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum mempunyai akun. Anda mampu mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal perdagangan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling mudah-mudahan dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






