Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impor yang dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian lalu lembaga.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan juga segera bekerja,” kata Zulhas dalam kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengemukakan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, kemudian pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu aktivitas hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang digunakan diberlakukan,” kata dia.
Kemudian, ia mengemukakan jenis-jenis barang yang diawasi seperti item tekstil, pakaian jadi serta aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan juga kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang digunakan berfokus pada importir kemudian distributor.
“Sudah ada beberapa titik, pada mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.
Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan kemudian pengendalian ke bidang ekspor lalu impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang perdagangan di tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi lalu Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan serta akan diperpanjang jikalau diperlukan.
Artikel ini disadur dari Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum





