KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dukungan di pemilihan kepala daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif mengumumkan aktivitas lanjut menghadapi putusan MK itu akan diadakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengumumkan yang mana pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu langkah lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akibat tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK ketika itu perihal persyaratan usia capres-cawapres yang mana menghasilkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi bukan dijalankan itu, itu dianggap kesalahan yang dijalankan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah dilakukan melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu diadakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu dikarenakan masih ada waktu terkait dengan langkah lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala area yang digunakan mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba mengomunikasikan dan juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.




