Nasional

Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di dalam Lampung, PBHI: Adili Pelaku di tempat Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI ketika penggerebekan judi sabung ayam pada Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Wilayah Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, serta Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin juga Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang dimaksud menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, juga perilaku anggota TNI dalam ranah sipil.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian juga dukungan penuh terhadap 3 martirnya tidak hanya saja dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri kemudian anak korban.

PBHI mencatatkan tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 persoalan hukum kekerasan yang dimaksud meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari perkara kejahatan sipil yang tersebut ringan hingga pelanggaran HAM berat.

“Selain perang, kejahatan umum yang tersebut dijalankan anggota TNI nyaris tidak ada pernah diadili pada Peradilan Umum dan juga tetap saja pada Peradilan Militer. Hal ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi kemudian konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk meyakinkan anggota TNI tiada masuk ke ranah sipil kemudian tunduk pada hukum sipil di aktivitasnya dalam ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus menjamin 2 oknum TNI di tempat Lampung yang digunakan berbuat kejahatan umum tetap saja diadili pada Peradilan Umum secara terbuka, tidak di area Peradilan Militer.

“Jika tidaklah dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan warga umum yang dimaksud berada pada tempat terancam keselamatannya,” katanya.

Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI terus-menerus didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan lantaran kesalahan pribadi, tidak ada ada komando apalagi operasi.

Related Articles

Back to top button