Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah dalam Area Reklamasi Teluk Ibukota Indonesia Asal-asalan
Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Negara Indonesia (Walhi) menganggap rencana pulau sampah ke area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang mana bukan berdasarkan kajian komprehensif.
Manajer Kampanye Zat Berbahaya serta Urban Walhi Abdul Ghofar memaparkan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Pemuka Ibukota Indonesia Heru Budi yang mana terlihat gagap dan juga gagal pada menyelesaikan persoalan seperti permasalahan polusi udara. “Pembuatan pulau sampah akan mengakibatkan kesulitan sosial serta lingkungan di dalam wilayah sekitar lokasi proyek,” kata Ghofar untuk Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, pulau sampah ini juga bukan akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah ke wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain ke wilayah pesisir DKI Jakarta sendiri merupakan sesuatu yang tersebut bermasalah.
Reklamasi telah dilakukan dan juga akan berdampak pada hilangnya akses nelayan lalu kecacatan lingkungan laut. “Sementara pulau sampah berisiko membesar mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, lalu jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain.”
“Padahal situasi pada waktu ini wilayah perairan Teluk Ibukota telah tercemar logam berat dan juga mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut,” ucap dia.
Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah di Maladewa serta Singapura yang digunakan berubah menjadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah pada Ibukota punya sederet kesulitan kesegaran juga lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa juga Singapura memang benar miliki kendala keterbatasan lahan untuk pembangunan sarana pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara yang dimaksud menghasilkan kemudian atau memanfaatkan pulau sebagai tempat kejadian penimbunan juga pengolahan sampah.
“Proyek pulau sampah di dalam Maladewa menyebabkan kecacatan ekosistem laut sebab cemaran limbah seperti sel bekas, asbes, timbal juga material lain yang tersebut masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kerusakan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kebugaran bagi masyarakat.”
Sementara Pulau Semakau yang dimaksud bermetamorfosis menjadi pulau sampah dalam Singapura, kata Ghofar, ketika ini pada kondisi terisi lebih besar dari setengahnya dan juga terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik.
Berdasarkan pengalaman pulau sampah ke Maladewa dan juga Singapura yang tersebut miliki catatan kritis pada aspek kesejahteraan lalu lingkungan, menurut dia, kebijakan penyelenggaraan pulau sampah baik pada Ibukota maupun wilayah lain adalah pilihan yang tersebut tiada tepat.
“Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan kemudian kebijakan ini juga bukan akan menyelesaikan persoalan darurat sampah jikalau pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah,” kata dia.
Walhi, kata Ghofar, meminta-minta wacana ini tiada perlu dilanjutkan. Ia mengajukan permohonan Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang tersebut telah pernah dirumuskan oleh eksekutif DKI Jakarta misalnya melalui Peraturan Pengurus Ibukota Indonesia tentang pengelolaan sampah ke level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga perkembangan sarana seperti TPS3R.
“Pemerintah Ibukota juga harus mengupayakan upaya lain yang digunakan signifikan mengatasi kesulitan sampah seperti implementasi ekosistem guna ulang yang tersebut mampu mengempiskan secara signifikan sampah plastik,” ucapnya.
Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk mendirikan pulau baru sebagai tempat kejadian pengolahan sampah ke wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan juga Cianjur.
Heru beralasan, Ibukota bukan lagi mempunyai lahan untuk dijadikan tempat kejadian pembuangan sampah di satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin besar lalu tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas.
Artikel ini disadur dari Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan



