Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Indonesi semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan menggalakkan penyelenggaraan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang direalisasikan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan penduduk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang digunakan memenuhi persyaratan, seperti miliki KTP lalu berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, nilai tukar motor listrik menjadi tambahan terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat penduduk untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga pada waktu ini, jumlah agregat model motor listrik yang mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah lama bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang harganya menjadi Rp5,3 jt setelahnya mendapat subsidi.
Menurut data dari platform Sistem Pengetahuan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini terpencil lebih besar membesar dibandingkan penyaluran pada 2023 yang dimaksud mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
pemerintahan Indonesia, melalui Kementerian Pertambangan (Kemenperin), sudah menetapkan beragam prasyarat untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang diatur pada Peraturan Menteri Manufaktur (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Mata Uang Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang tersebut berarti setiap individu belaka dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik dalam Indonesia.
otoritas Nusantara mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru serta 50.000 unit motor konversi di kegiatan subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui platform https://landing.sisapira.id/ yang digunakan dirancang untuk memudahkan proses pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya saja berhak menghadapi satu kali subsidi
– Motor listrik yang tersebut dibeli harus telah terdaftar dalam web Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di dalam BPKB, STNK, dan juga KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang mana bisa saja dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih banyak besar tidaklah memenuhi syarat
– Motor yang digunakan akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi dilaksanakan di bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar di dalam data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang dimaksud harus diwujudkan setelahnya memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses web resmi Sisapira ke https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada laman tersebut
3. Isi semua informasi yang digunakan diminta dengan benar dan juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan sebagai kondisi pengajuan
5. Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang bekerja sejenis dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli mampu memilih unit motor listrik subsidi yang mana ada di daftar program
8. Ajukan tahapan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang tersebut dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk menjamin apakah pembeli memenuhi prasyarat menerima subsidi melalui laman Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai tukar langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi lalu mengurus langkah-langkah penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di mengupayakan visi Tanah Air menuju transisi energi yang lebih lanjut hijau kemudian berkelanjutan.
Selain mengempiskan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja pada sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






