Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK lalu Pendapat DPR persoalan Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) lalu DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK juga reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang harus pada atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR lalu MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui di tempat JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang dimaksud berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan menghadapi dinamika yang dimaksud terjadi. “Sebagai partai yang tiada terlalu besar di tempat DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat dengan Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati sebagian hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang tersebut diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana tiada memiliki kursi pada DPRD.





