Respons Bawaslu Jakut masalah Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Ibukota Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Ibukota mengumumkan akan pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tiada lolos hasil verifikasi faktual kesatu sebagai persyaratan untuk berlaga ke pemilihan kepala tempat atau pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta Utara menjamin tahapan verifikasi faktual duet Dharma-Kun hingga penetapan berjalan transparan juga terbuka.
“Kami mengamati bahwa proses verifikasi faktual sudah pernah dikerjakan dengan cermat oleh KPU DKI Jakarta Utara. Namun, kami juga menemukan beberapa kekurangan yang tersebut penting diperbaiki ke depannya,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ibukota Indonesia Utara, M. Sobirin di dalam Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Sobirin mengatakan, setiap tahapan pemilihan ini terus dipantau dan juga ini berubah menjadi evaluasi bagi KPU untuk melakukan perbaikan agar mencerminkan pemilihan yang dimaksud bersih serta demokratis.
KPU Ibukota Indonesia Utara telah terjadi menetapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan Dharma-Kun dari total 59.752 surat dukungan yang digunakan diverifikasi administrasi dalam Ibukota Utara, hanya sekali 16.905 dukungan yang digunakan dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu sisanya, sebanyak-banyaknya 42.847 dukungan yang telah terjadi diverifikasi faktual dinyatakan tidak ada memenuhi syarat.
Menurut Sobirin, langkah-langkah verifikasi faktual dikerjakan dengan pengecekan secara langsung terhadap dukungan yang digunakan diberikan oleh pemilih untuk calon perseorangan, guna menegaskan keabsahan kemudian jumlah agregat dukungan yang dimaksud memenuhi syarat.
Pihaknya mengapresiasi keterbukaan KPU pada menjalankan rapat pleno terbuka oleh sebab itu keterbukaan serta akuntabilitas adalah kunci untuk mendirikan kepercayaan rakyat terhadap serangkaian pemilihan.
“Kami akan terus memantau serta memberikan rekomendasi yang digunakan diperlukan untuk perbaikan rute pemilihan ke depan,” kata dia
Ia menyimpulkan rekapitulasi verifikasi faktual ini merupakan tahap krusial di proses pencalonan perseorangan. Hasilnya verifikasi ini akan menentukan apakah calon perseorangan yang dimaksud dapat melanjutkan ke tahap berikutnya di pemilihan Pemimpin wilayah kemudian Wakil Pemimpin wilayah Daerah Khusus Jakarta.
“Bawaslu Ibukota Indonesia Utara berikrar untuk terus mengawasi seluruh tahapan pemilihan demi terciptanya pemilihan yang digunakan bersih, transparan, serta demokratis,” kata dia.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta





