Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

JAKARTA – PimpinanPusat ( PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Muhammadiyah pun memohonkan aturan yang dimaksud dicabut.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada akun X-nya yang tersebut dilihat Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menilai pelarangan yang disebutkan merupakan tindakan yang dimaksud diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila kemudian kebebasan beragama.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang tersebut bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, kemudian hak asasi manusia,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya bukan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga semata-mata dilaksanakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan penyelenggaraan jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” pungkasnya.




