Saksi Ungkap Pungli Tak Hanya Terwujud di dalam Rutan KPK, Lapas Kondisinya Juga Sama

JAKARTA – Mantan Terpidana persoalan hukum suap impor bawang putih, Elviyanto menyatakan pungutan liar (pungli) bukanlah belaka terjadi dalam Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu juga terjadi di tempat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Hal itu ia komunikasikan pada waktu dirinya menjadi saksi pada sidang persoalan hukum dugaan pungli dalam Rutan KPK dengan 15 orang Terdakwa. Baca juga: Cerita Saksi Diisolasi 14 Hari hingga Dikucilkan lantaran Tidak Bayar Iuran pada Rutan KPK
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Elviyanto masalah di area mana dirinya ditahan usai mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor. Ia pun menyatakan masih ditahan dalam Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur lantaran mengajukan banding.
“Kemudian saudara pasca putus dibawa ke Sukamiskin?” tanya Hakim di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Nah setelahnya putus saya kan nggak terima putusan saya mau banding waktu itu, makanya saya masih tetap memperlihatkan di dalam Guntur sampai putusan kasasi,” jawab Elviyanto.
Kemudian, Majelis Hakim mengulik mengenai kondisi Rutan pasca dirinya mendapatkan putusan hukum tetap.
“Ini sedikit dalam luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah pasca di area Sukamiskin hal yang mana sebanding juga terjadi seperti di area Guntur? tanya Hakim.
“Saya nggak pada Sukamiskin, ke Cibinong,” jawab Elviyanto.
“Oh di tempat Cibinong. Di Cibinong gimana? Sama? Sedikit dalam luar dakwaan, jujur-jujur?” tanya Hakim.
“Ya, sebanding saja,” jawab Elviyanto.
Sementara itu, saksi mantan tahanan KPK lainnya adalah Dono Purwoko yang digunakan terjerat pada persoalan hukum proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di dalam Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas
Setelah inkrah, dirinya ditahan di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung. Di sana, ia mengaku ada pungutan tapi tidak ada ditujukan untuk petugas.
“Jadi pasca di dalam Guntur kami dieksekusi pada Sukamiskin, yang dimaksud pada Sukamiskin ada iuran Rp500 sampai Rp700 ribu, yang tersebut saya alami, itu untuk listrik untuk kebersihan, kalau untuk petugas nggak ada,” jelas Dono.




