Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI kemudian RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR mengakses prospek melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk bukan mengeksplorasi dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan meninjau urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk pada bahas pada periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang tersebut akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik di dalam masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tak melanjutkan pembahasan RUU TNI serta RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan pada kedua RUU yang dimaksud mempunyai banyak persoalan yang mana penting dan juga dikhawatirkan memundurkan rencana reformasi TNI kemudian Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).




