Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan dalam Medsos, Pelanggan Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang telah tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tiada secara langsung memviralkannya di tempat media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha sebab menilai konsumen sudah pernah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita telah ungkapkan terhadap konsumen bagaimana cara mereka itu untuk mengadu,” ujar Kepala Sektor Pengaduan dan juga Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo untuk media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang digunakan bisa saja dilaksanakan konsumen adalah secara internal, eksternal, lalu paling tinggi dapat melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang mana dikeluhkan konsumen mampu teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas dikarenakan akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menghasilkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga juga fakta-fakta yang ada. “Jadi, kronologis suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan juga jelas apa adanya yang tersebut didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian serta pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga mampu dilampirkan sehingga itu dapat mengupayakan pengaduan yang dimaksud akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu bukan mampu diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang digunakan bisa jadi dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pelanggan untuk bisa jadi menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK).
“Nah, media sosial itu semata-mata menjadi alternatif terakhir serta jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi tersebar luas lalu lain sebagainya,” katanya.






