Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi pada Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tak cawe-cawe di kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang tersebut menjabat Ketum Kadin mengumumkan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang tersebut mempunyai mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengumumkan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani pada Kemenkumham.
“Proses awal di area pemerintahan ada di tempat Kementerian Hukum serta HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan terhadap Presiden Jokowi. Arsjad mengajukan permohonan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang dimaksud terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindakan lanjut dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang digunakan menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Awal Minggu (16/9/2024).
Dia menjelaskan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 lalu Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 kemudian Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD/ART yang digunakan telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah dilakukan menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang dimaksud masih di dalam Kemensetneg belum disampaikan untuk Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih pada Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses tambahan lanjut,” katanya.






