SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang dimaksud masih menyimpan banyak peluang hambatan yang dikhawatirkan dapat merugikan penduduk juga negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET) satu di antaranya pada dalamnya perihal skema power wheeling, sebaiknya menanti pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga pada saat ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang disebutkan dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa orang prospek permasalahan yang digunakan dikhawatirkan dapat merugikan rakyat juga negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, di dalam Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar menafsirkan perasaan khawatir yang dimaksud muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila berlangsung demand yang mana tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi masalah lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik rakyat kemudian globus industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan perkembangan jumlah keseluruhan pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, persoalan power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih lanjut lanjut, mengingat masih ada penolakan termasuk dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang digunakan menyatakan power wheeling tidaklah sekadar mengatur mengenai sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang dimaksud krusial, PLN tiada lagi menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling memiliki kemungkinan menambah beban APBN lalu merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen serta pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidak ada belaka memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan harga jual pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi untuk PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP lalu tarif keekonomian.
Oleh lantaran itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tiada ada yang mana dirugikan. Jangan hanya sekali ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang tersebut akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat lalu akan berubah menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru





