Bisnis

Anggota Dewan Angka Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Jakarta -Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan fraksinya ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Dia menyimpulkan alasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mana melempar rencana wajib asuransi kendaraan ke rakyat asal-asalan. 

“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi cuma oleh sebab itu pendapat OJK yang digunakan asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan lalu Penguasaan Bagian Keuangan),” kata Suryadi di keterang tercatat pada Ahad, 21 Juli 2024. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelahnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan terkait tindakan lanjut dari Undang-Undang Pengembangunan lalu Perkuatan Bagian Keuangan (P2SK).

Suryadi mengatakan asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Dia masuk akal kendaraan bagi penduduk tidak sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Saat bagi beberapa orang pihak kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, Suryadi menafsirkan hal ini akan segera mungkin merembet untuk naiknya tarif barang serta jasa. “Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) sekadar rakyat masih banyak yang mana menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berkemungkinan akan merembet untuk kenaikan harga jual beraneka barang jasa,” kata Suryadi. 

Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan data banyaknya 50 persen kendaraan bermotor dalam Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 100 triliun. “Persoalannya sanggup jadi lantaran mekanisme membayar pajaknya tidak ada efektif atau memang benar warga tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi. 

Oleh sebab itu, Suryadi memaparkan di aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR pada menerbitkan Peraturan otoritas yang mana mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum di Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan penolakan keras dari rakyat sehingga PP-nya tak disetujui oleh DPR, maka otoritas tidak ada boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia. 

Suryadi yang dimaksud juga Anggota Komisi V DPR itu menganggap acara asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum berubah jadi solusi komprehensif dari permasalah yang mana sesungguhnya. Dia juga mencatut Pasal 39A UU P2SK yang digunakan menjelaskan bahwa inisiatif asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan berikutnya lintas. 

“Artinya, tidak ada sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan berikutnya lintas. Jadi, apabila berjalan kecelakaan berikutnya lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal kemungkinan besar dengan asuransi,” kata dia. 

Suryadi menafsirkan rencana kegiatan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif kemudian rehabilitatif saat berjalan kecelakaan tak lama kemudian lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif serta preventif. “Jika memang sebenarnya otoritas benar-benar serius mencari solusi berhadapan dengan kecelakaan berikutnya lintas secara komprehensif, seharusnya jangan jika bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan,” kata dia.

Dia mengumumkan harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini telah lama lama dibahas dalam Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini telah lama mendapatkan bervariasi masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan juga beberapa asosiasi,” kata dia. 

Suryadi juga memaparkan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan tak lama kemudian lintas dapat dicarikan solusi yang mana komprehensif. Dia mengkaji rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor ketika ini justru membebani masyarakat. 

Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, bukanlah dengan gampangnya membebani warga dengan asuransi, apalagi alasannya lantaran praktik asuransi wajib ini telah berlaku di dalam beragam negara lain,” kata Suryadi. 

Di Korea Selatan, kata Suryadi, asuransi berubah menjadi bagian dari solusi yang dimaksud komprehensif dari permasalahan setelah itu lintas. Dia memperlihatkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di dalam sana tidaklah berlaku asuransinya akibat truk semacam itu dapat cuma melibatkan modifikasi ilegal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengemukakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang mana akan bermetamorfosis menjadi payung hukum dari rencana ini. “Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Diskusi yang mana Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan UU P2SK, Ogi menyatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang tersebut akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan pergi dari di dalam Januari 2025. Senyampang itu, Ogi menyatakan institusinya juga akan menghasilkan Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini. “Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.

Pilihan editor: OJK Tunggu eksekutif Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Artikel ini disadur dari Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Related Articles

Back to top button