Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini adalah 7 Barang yang dimaksud Diawasi
Jakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tindakan (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang mana diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang disebutkan akan bertugas untuk mengawasi dan juga mengurangi impor ilegal.
Langkah yang disebutkan dilaksanakan sebab pangsa pada negeri kebanjiran item impor yang mana sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang tersebut dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian kemudian lembaga.
Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang tersebut diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya:
1.Tekstil serta hasil tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengemukakan salah satu alasan pembentukan Satgas yang disebutkan adalah maraknya lapangan usaha tekstil yang gulung tikar lantaran tak sanggup bersaing dengan barang impor yang digunakan membanjiri pasar. Kondisi tak sangat berbeda muncul pada sektor lapangan usaha lain.
“Sehingga terjadi PHK serta penutupan pabrik. Nah oleh oleh sebab itu itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mana diberlakukan Tata Niaga Impornya,” kata Zulkifli Hasan di Kongres Pers yang dilakukan pada Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan masalah dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, juga Peraturan eksekutif (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Perdagangan.
“UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan lalu pengendalian di dalam bidang ekspor kemudian impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di dalam bidang tingkat nasional,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi






