Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mencela wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi barang tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang dimaksud bukanlah semata-mata tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi hasil tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, di area mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah dilakukan menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak perekonomian yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang dimaksud luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang dimaksud tak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang digunakan digelar, Awal Minggu (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu sanggup dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani juga tukang jualan yang digunakan bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang dimaksud menyokong kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang dimaksud melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang mana namanya Bloomberg Philanthropies, yang tersebut selalu mengawasi rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh serta seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan kemudian melindungi petani, pedagang, segala macam roda kegiatan ekonomi yang berjalan juga menggantungkan diri pada lapangan usaha tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian peniaga kecil adalah bagian dari sistem ekologi ekonomi kerakyatan yang dimaksud sejatinya membutuhkan dukungan serta penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan pada masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau serta cengkih, misalnya, tiada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan dunia usaha mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang dimaksud bisa saja digunakan petani tembakau untuk sanggup membantu kesejahteraan petani.
“Kita banyak lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, kemudian sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, tidaklah ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






