Bisnis

Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat ekonomi kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng mengajukan permohonan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Potensial keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.

“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi serius menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).

Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai mengakibatkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal sekadar kejahatan kalau sekarang dalam ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.

Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal

Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tak melakukan impor beras di dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.

“Sementara sekarang harga jual gabah petani anjlok, berjauhan dibawah harga jual gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tak impor beras dimasa panen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.

Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Industri

Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah memohonkan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog lalu Bapanas di dalam pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.

Related Articles

Back to top button