Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres lalu Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka mengajukan permohonan agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) lalu pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang dimaksud dilakukan di area Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Akhir Pekan (25/8/2024). “PKB menyokong pada pemilihan raya 2029 yang digunakan akan datang, pemilihan presiden dan juga pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh pada waktu jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu dapat diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang tersebut sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang mana akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Dewan Keselamatan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga mengajukan permohonan negara Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa lalu Dewan Keselamatan PBB Untuk mengeksekusi kebijakan International court of justice yang mengakui Palestina adalah negara juga memaksa negara Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB memohonkan pemerintah tegas menindak praktik judi online serta pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dijalankan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tak semata-mata melarang tapi juga melakukan lembaga pendidikan untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.




