Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi bidang kemudian tukang jualan di dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan melawan peluncuran beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan serta Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan permintaan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, serta lainnya. Dia mencatatkan bahwa sektor makanan kemudian minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan mengempiskan kadar gula di produk-produk mereka. Namun, permasalahan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada komoditas tersebut.
“Meskipun kami sudah ada mengempiskan kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri pada rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani permasalahan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah keseluruhan gula yang sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang dimaksud terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah keseluruhan gula yang digunakan baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan berhadapan dengan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 di area PP yang disebutkan yang pada antaranya mengatur larangan jualan produk-produk tembakau di radius 200 meter dari satuan institusi belajar serta tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku perniagaan kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena hambatan pandemi, ditambah ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru dapat mendengarkan pernyataan kami juga PP ini bisa saja ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni mengempiskan konsumsi rokok di dalam kalangan anak di tempat bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang tersebut ditanggung oleh peniaga kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih lanjut bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pengumuman serta aspirasi pedagang bursa dan juga pengusaha perusahaan kelontong tak mendapatkan perhatian yang dimaksud layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah lama mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan otoritas (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang dimaksud tidak ada diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan bisnis para anggotanya dan juga ekonomi kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.





