Putusan MK Final kemudian Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohon DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Sebab, pada revisi yang digunakan dilakukan, DPR telah lama menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 serta Nomor 70.
Ketua Sektor Hukum kemudian HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, dikarenakan menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi di tempat DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih pada wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang mana diuji harus direvisi tanpa ada tambahan lalu penafsiran sedikit pun melawan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan gubernur yang dimaksud sudah ada bukan dibahas sejak Oktober 2023 serta tak masuk juga pada Prolegnas 2024, secara secara tiba-tiba di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mana mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK perihal usia 30 tahun calon gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang dimaksud berada pada parlemen tetap memperlihatkan harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen ucapan sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa saja mengajukan dengan pernyataan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung total pemilih di tempat area tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi sesi baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR bukan mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Sektor Hukum lalu HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang digunakan mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tidak ada mengindahkan putusan dari MK.




