Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil pada raker Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang tersebut ada di dalam DPR sudah menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi kemudian dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.
Kemudian, Wihadi pun memohonkan persetujuan para partisipan rapat untuk menghadirkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Selanjutnya kami memohonkan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintahan ketika mendiskusikan DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang mana disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil ketika mendiskusikan DIM 23 Ayat 2.






