Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengkritik pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang tersebut dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang digunakan menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang digunakan masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar mereka yang digunakan ngojek beneranlah. Jadi merekan cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di area Kantor Kemnaker, DKI Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang tersebut lebih tinggi besar. Ia memberikan contoh bahwa di tempat beberapa platform, BHR minimal yang mana diberikan adalah Rp500.000, serta banyak pengemudi yang tersebut menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform digital lain, rata-rata BHR yang mana diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan juga kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, total BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah lama memberikan BHR terhadap hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua lalu sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang keberadaan BHR yang tersebut cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang mana BHR-nya semata-mata dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang dimaksud diterima sesuai dengan kategori serta tingkat aktivitas merekan di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari media digital sebelumnya merekan nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini dapat meninjau itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dijalankan perusahaan aplikator di waktu tidaklah sampai satu bulan sejak pemerintah memohon aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.




