Nasional

Prolog pemilihan kepala daerah Penuh Drama

PARA akan calon kandidat yang tersebut hendak berlaga pada event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah ada mendaftar lalu bersiap mengantisipasi pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan calon yang mana ibarat pada drama disebut prolog (pembukaan) telah terasa penuh intrik lalu pergolakan batin yang tersebut mengaduk-aduk emosi kemudian perasaan.

baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju pemilihan gubernur 2024

Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang dimaksud menghasilkan masyarakat Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, serta bertanya-tanya. Siapa-siapa akan segera calon kandidat yang tersebut akan tampil, kemudian cerita seru macam apa pula yang tersebut akan segera merek tampilkan?

Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan bukan jadi didaftarkan sebagai calon kandidat di dalam pemilihan kepala daerah Jakarta, lalu malah santer disebut akan berlaga di area Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Ibukota Indonesia ini akan diusung PDIP, walaupun pada ending-nya yang digunakan bersangkutan menyatakan tak jadi maju.

“Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk terlibat di kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami memutuskan untuk tak mengikuti kontestasi di dalam Jawa Barat,” kata Anies melalui siaran YouTube-nya, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Patut disadari, mulanya tahapan pemilihan gubernur seperti akan datang distorsi dikarenakan berbagai partai kebijakan pemerintah (parpol) yang bukan sanggup mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan banyak calon tunggal yang mana akan datang bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih lanjut luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.

Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang mana tertuang di Pasal 11 kemudian 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait persyaratan usai akan calon kepala area (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang mana digadang-gadang progresif sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Yang paling krusial adalah aturan pada pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang memperoleh 6,5 persen pernyataan sah pada pemilihan raya Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Ibukota misalnya, Pemilihan Kepala Daerah sebenarnya bisa jadi sekadar disertai delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, oleh sebab itu perolehan kata-kata sah delapan parpol pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD Ibukota dalam berhadapan dengan 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).

baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pemilihan Kepala Daerah 2024 Berlangsung Demokratis

Related Articles

Back to top button