Nasional

Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah lama menyebabkan pro dan juga kontra ke kalangan masyarakat juga pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dimaksud memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan kegiatan bisnis menyebabkan perdebatan sengit.

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit lalu meningkatkan kontribusi ekonomi. Namun, para penentang cemas hal ini akan mengatasi praktik dwifungsi yang dimaksud menghancurkan profesionalisme TNI dan juga membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid mencela lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.

“Enggak bisa jadi diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan semata lah,” ujar Usman seusai pertarungan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, juga tambang lainnya.”

Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang tersebut tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.

Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman dalam berbagai lahan milik swasta. Praktik kegiatan bisnis itu kekal berjalan meskipun ada larangan. “Lihat cuma kalau di dalam Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.

Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia  menyinggung persoalan keinginan perekonomian para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI pada waktu ini tidaklah sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya institusi belajar untuk anak-anak.

Karena aspek ekonomi serta keperluan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI masih wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.

Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang menolak lalu mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu. 

“Tentu semata itu tiada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024. 

Bivitri mengkaji bahwa pemberian kewenangan berbisnis terhadap TNI merupakan langkah yang tersebut keliru. Menurut dia, TNI harus permanen berada di pertahanan dan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI memiliki pengaruh besar pada keberadaan sosial masyarakat. 

“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata serta beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya. 

Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis identik dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang digunakan besar bagi militer untuk masuk ke ranah dalam luar fungsi semestinya. 

“Ini akan membuka jalan yang terlalu luas untuk militer masuk ke pada bola kegiatan ekonomi lalu politik,” ujarnya. 

Sementara itu, Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, di dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Rapat yang dimaksud dipimpin oleh Deputi Sektor Sinkronisasi Hukum serta HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI  | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO

Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Related Articles

Back to top button