Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Hal ini Pekerjaan kemudian Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang dimaksud diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang digunakan terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri melawan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, juga empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, juga penetapan kebijakan teknis pada bidang sistem serta tata kelola, penyediaan dan juga penyaluran, penawaran dan juga kerja sama, juga pemantauan juga pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap kontestan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, institusi belajar dasar, juga institusi belajar menengah pada lingkungan lembaga pendidikan umum, institusi belajar kejuruan, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga pendidikan khusus, lembaga pendidikan layanan khusus, serta sekolah pesantren. Selanjutnya, anak usia di area bawah lima tahun, ibu hamil, juga ibu menyusui.





