Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi dan juga logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sarana di tempat jalan tol yang digunakan sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang digunakan tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif pada sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih berbagai hal yang mana perlu dibenahi di area sektor jalan tol.
“Jika meninjau kinerja pemerintah di dalam sektor jalan tol, maka kita bisa jadi menilai dari kondisi fisik jalan tol lalu layanan rest area yang mana ada di dalam setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang digunakan belum memenuhi standar yang digunakan telah terjadi ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah total rest area nya belaka belum memenuhi persyaratan yang tersebut mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang tersebut tidak ada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, serta tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga sejumlah yang digunakan belum terpenuhi baik jumlah agregat maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan banyak yang mana tiada memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang mana berantakan, seperti yang dimaksud dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan permintaan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah total pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tidak ada perlu dibuat bentuk yang tersebut aneh aneh, seperti pada beberapa Negara luar, rest area tidaklah perlu menonjolkan bentuknya, yang mana penting adalah isi lalu fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di area rest area yang digunakan sangat mahal, sehingga menyebabkan harga jual makanan di dalam rest area biasanya lebih besar mahal dibandingkan tarif dalam luar jalan tol.




