Nasional

Cleansing Guru Honorer, Siapa yang mana Disikat?

Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan juga Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer ke DKI Ibukota Indonesia yang mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang disebutkan berasal dari beraneka jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), juga sekolah menengah berhadapan dengan (SMA).

“Kami contohkan ke DKI Jakarta, laporan yang masuk ada 107 guru yang digunakan kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) menyatakan kalau kena itu yang dimaksud tidaklah punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta NUPTK (Nomor Unik Pendidik kemudian Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih tinggi dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta-minta proses pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya bukan usah melalui tes yang mana panjang. Sebab, kata Jhonny, dia sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.

“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau merekan diterima mengajar telah punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024. 

Dia mengemukakan itu merespons persoalan rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang dimaksud terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak. 

Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya

Menurut Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang dimaksud jelas. Budi dan juga pihaknya telah lama menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tak merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, berbagai kepala sekolah yang dimaksud masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan pendapatan yang dimaksud tidak ada sesuai dengan pendapatan honorer.

“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang tersebut dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang disebutkan ditulis bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah keseluruhan alokasi dana BOS reguler.

Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang mana berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:

  • Bukan aparatur sipil negara (ASN)
  • Terdata pada Dapodik
  • Memiliki nomor unik pendidik dan juga tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Tidak menerima tunjangan profesi guru
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang digunakan dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Meskipun sudah pernah diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang dimaksud menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang digunakan mengalami cleansing tidak terdata pada Dapodik dan juga bukan miliki NUPTK.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tiada diketahui oleh Disdik kemudian dilaksanakan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang digunakan mengangkat guru honorer tak sesuai kebutuhan.

Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang disebutkan juga tiada dipublikasikan. Perekrutan yang dimaksud juga tidak ada didasari oleh kontrak yang digunakan jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer mampu diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang digunakan akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.

RACHEL FARAHDIBA R  | MELYNDA DWI PUSPITA I  DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor:

Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Related Articles

Back to top button