Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru pada upaya memerangi judi online pada Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang disebutkan dapat mengakselerasi serta meningkatkan efektivitas di menangguhkan celah-celah kegiatan juga aktivitas yang dimaksud terkait dengan judi online,” kata Budi Arie dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pelopor sistem elektronik (PSE) untuk mengesahkan pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidaklah memfasilitasi perjudian online pada jaringan mereka.
Terobosan kedua adalah pemberitahuan pemberantasan judi online sama-sama antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan juga 11 asosiasi juga perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal dalam Indonesia dan juga akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat serta meningkatkan efektivitas di memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja sejenis yang berkelanjutan dengan PPATK di memantau lalu menyembunyikan akses penduduk ke situs judi online.
Upaya-upaya ini sudah menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses penduduk ke situs judi online sebesar 50 persen kemudian penurunan jumlah keseluruhan deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang dimaksud tambahan konkret, Kominfo, BI, OJK, dan juga 11 asosiasi kemudian perhimpunan akan membentuk satuan tugas dengan untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi juga perhimpunan yang dimaksud terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Organisasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).




