Bisnis

Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi setelahnya menyarankan agar para wanita yang digunakan bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan untuk mantan suami.

Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga serta sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.

Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS

“Agar manusia wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang dimiliki juga tiada dimiliki oleh pria, serta apa yang digunakan dimiliki kemudian tidak ada dimiliki oleh wanita, akibat tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).

Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, ia akan diminta untuk membayar tunjangan lantaran beliau berkontribusi di proses keuangan.”

Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan dalam Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri

Persoalan yang dimaksud sedang di pembahasan, lalu harus ada semacam keseimbangan serta keadilan pada kesulitan tunjangan. Pernyataan menteri yang disebutkan memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang tersebut menyoroti bahwa dalam bawah hukum Islam pria membayar tunjangan pasca perceraian, serta wanita muslim yang tersebut sudah ada menikah tiada diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.

Related Articles

Back to top button