OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga dalam Atas Mata Uang Rupiah 2 Miliar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atai OJK berada dalam menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). OJK berencana meningkatkan batas pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga dalam berhadapan dengan Simbol Rupiah 2 miliar.
Dalam penjelasan resmi pada Kamis, 18 Juli kemarin, OJK mengungkapkan aturan itu pada waktu ini sedang pada langkah-langkah penyusunan peraturan (rule making rule). “Termasuk menerima pandangan serta masukan dari pemangku kepentingan,” kata OJK.
Selain itu, OJK mengapresiasi masukan serta pandangan yang mana disampaikan pemangku kepentingan tersebut. Mereka mengumumkan pada waktu ini sedang menyempurnakan pengaturan bidang LPBBTI sebagai salah satu langkah lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK).
OJK mengutarakan beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan yang dimaksud meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, kemudian proteksi konsumen, juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Tak hanya saja itu, OJK mengemukakan di menguatkan dukungan terhadap sektor bisnis produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif alias tidak untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi membesar dibandingkan dengan batas maksimum sebelumnya sebesar Mata Uang Rupiah 2 miliar.
LPBBTI yang digunakan dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, seperti miliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang dimaksud tertera pada perjanjian Pendanaan di dalam berhadapan dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif yang dimaksud sejalan dengan Roadmap Pengembangunan serta Menguatkan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan partisipasi positif terhadap UMKM lalu pertumbuhan sektor ekonomi nasional.
Artikel ini disadur dari OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar






