KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menafsirkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang mana mempunyai yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi pada TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat di Pasal 39 huruf pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang dimaksud membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih terlibat berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan lalu keamanan negara. “Militer tak dibangun untuk kegiatan bidang usaha serta politik, dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar mengemukakan bidang usaha yang dijalankan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian bervariasi kegiatan perusahaan lainnya.
“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, akibat itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tak setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidak ada ada yang digunakan penting dikhawatirkan perihal revisi UU TNI, khususnya mengenai kegelisahan perihal dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta komunitas mengambil bagian mengawal serangkaian pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengungkapkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengemukakan secara rangka dwifungsi TNI telah tidaklah ada lagi. Dia juga menyampaikan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah juga pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya terus-menerus mengungkapkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS ke Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi






