Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tak perlu adanya opsi kotak kosong di tempat surat suara.
Sebab, rakyat cukup bukan datang untuk memilih jikalau memang benar tidaklah menemukan calon yang merekan inginkan.
“Sebenarnya, saya tak setuju di arti hal-hal seperti itu tiada perlu difasilitasi lagi, akibat telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar persyaratan calon independen dipermudah sekadar untuk menghurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong sebab penduduk jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk bukan memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari tentang mempermudah persyaratan independen ini tidak ada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang digunakan tiada menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg kemudian pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya penduduk akan memilih calon independen kemudian itu tidaklah mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di dalam negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan pernyataan mayoritas yang dimaksud cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau semata-mata ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di dalam Indonesia,” pungkasnya.





