Bisnis

Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan tentang denda impor beras Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.

“Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pada Jakarta, Mulai Pekan (19/8/2024).

Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam

Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila telah berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang disebutkan merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.

“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca dilaksanakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.

Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka diadakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara dapat memakan waktu hingga satu tahun.

“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang digunakan cukup maka akan dijalankan perpanjangan,” tandas Tessa.

Indikasi perbuatan pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah terjadi dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih pada proses jikalau KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.

Baca Juga: Minta Komunitas Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik

Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta lalu Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah memohon keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas di dalam pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.

Related Articles

Back to top button