Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Mata Uang Rupiah 10,2 Miliar, Kenapa?
Jakarta – Badan Standardisasi kemudian Kebijakan Jasa Industri atau BSKJI Kementerian Pertambangan (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan selama Cina. Speaker senilai Rupiah 10,2 miliar yang dimaksud tidaklah mempunyai Sertifikat Sistem Pengaplikasian Tanda Standar Nasional Nusantara (SPPT-SNI).
“Kami akan terus memverifikasi bahwa produk-produk yang mana beredar ke Nusantara memenuhi standar yang dimaksud telah lama ditetapkan,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada keterangan resmi yang diambil Ahad, 21 Juli 2024.
Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah total speaker 24.099 unit senilai kurang lebih besar Rp8,6 miliar.
Kedua, PT SEI berjumlah 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS berjumlah 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor juga dilarang untuk mengedarkan hasil tersebut,” katanya.
Andi menjelaskan, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku bidang usaha pada memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana sudah diatur di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan serta Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video lalu Elektronika Sejenis secara wajib.
Berdasarkan pengawasan yang tersebut dijalankan terhadap PT BSR, PT SEI, dan juga PT PIS pada bulan Juli 2024 dalam Jakarta, diketahui adanya komoditas speaker terlibat hasil importasi dari Cina yang tersebut tidaklah memiliki SPPT-SNI.
“Produk yang mana tiada memiliki SPPT-SNI ini mungkin merugikan konsumen juga memunculkan persaingan bisnis bukan sehat. Kami bukan akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tutur Andi.
Dia menjelaskan, speaker berpartisipasi merupakan barang yang digunakan di antaranya pada daftar SNI wajib dan juga larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System atau disingkat HS.
“Kami mengimbau seluruh pelaku bidang usaha untuk mematuhi regulasi yang mana telah dilakukan ditetapkan, di antaranya keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada barang yang digunakan diwajibkan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?





