Bisnis

Power Wheeling Berisiko Ganggu Proyek Penting pemerintahan Baru

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET oleh sebab itu melanggar konstitusi, menghurangi pendapatan negara, kemudian menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) jual listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara juga yang dimaksud menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara,” kata beliau di tempat Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital

Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% perdagangan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang digunakan bersifat intermittent dipengaruhi matahari dan juga angin.

Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di tempat bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.

Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang dimaksud berpotensi menghurangi anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.

Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di dalam IKN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas di area Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).

Bahkan pasal yang disebutkan telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali serta telah pada tahap perumusan juga sinkronisasi.

Power wheeling merupakan mekanisme yang mana mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk mendirikan pembangkit listrik EBET sekaligus jual secara secara langsung terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi juga distribusi milik PLN.

Related Articles

Back to top button