Bisnis

OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN

Jakarta – Usai PT Bank Muamalat Tanah Air Tbk. batal diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum menerima permohonan resmi terkait aksi korporasi serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi hal itu. “Sampai ketika ini belum terdapat permohonan resmi yang digunakan diajukan untuk OJK terkait akusisi Bank Muamalat,” katanya untuk Tempo belum lama ini.

Apabila ada permohonan pengajuan rencana aksi korporasi terhadap OJK, maka OJK akan mengevaluasi juga memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dian menyebut, OJK menyambut baik apabila ada rencana konsolidasi yang dimaksud diajukan oleh bank.

“Tentunya dibuka kesempatan bagi bervariasi pihak untuk melakukan sinergi dengan Bank Muamalat, di rangka untuk terus meningkatkan kinerja Bank Muamalat Nusantara juga perbankan syariah secara umum,” katanya.

Untuk itu, Dian berujar, OJK akan membuka kesempatan untuk pemodal yang dimaksud berikrar untuk mengembangkan perbankan di Negara Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Sektor Keuangan Syariah. Baik itu bagi penanam modal domestik maupun asing. 

Dia menjelaskan, upaya untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah diwujudkan dengan bervariasi cara. Misalnya melalui acara konsolidasi perbankan syariah yang digunakan akan terus dilaksanakan guna mencapai skala efisiensi kemudian competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. “OJK akan terus memacu serta memperkuat langkah konsolidasi bank syariah yang dimaksud akan direalisasikan pada rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.”

Selaras, OJK juga belum menerima permohonan resmi dari BTN Syariah untuk merger dengan bank syariah lain. “Belum ada pembicaraan, apalagi permohonan resmi,” tutur Dian.

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan pembatalan pembelian Bank Muamalat pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR RI) ke Kompleks Senayan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dia menyebut, kala itu tindakan yang disebutkan memang benar belum sampai pada keterbukaan informasi ke Bursa Efek Tanah Air (BEI). “Cuma, kami belum melakukan keterbukaan informasi bahwa kami tiada akan meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan beragam alasan yang dimaksud mampu komunikasikan kemudian pada ketika (rapat) tertutup. Kami tidak ada akan meneruskan,” kata Nixon.

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan informasi resmi terkait pembatalan perolehan oleh BTN telah lama diterima. “Manajemen Bank Muamalat Tanah Air sudah menerima informasi resmi bahwa rencana kepemilikan saham di Bank Muamalat belum dapat dilanjutkan,” katanya terhadap Tempo pada Rabu, 17 Juli 2024.

Artikel ini disadur dari OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN

Related Articles

Back to top button