Nasional

Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron lantaran Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.

“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).

Jika Pansel tiada menggugurkan Ghufron, maka sejumlah seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang tersebut percuma saja.

“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan memulai pembangunan skema bahwa benar proses seleksi diadakan cuma formalitas belaka,” katanya.

“Sosok Capim KPK yang tersebut melanggar etik (bahkan pada waktu beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menciptakan berbagai kemungkinan kebijakan kemudian tindakan yang melanggar etik pula,” sambung Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.

Teguran tertoreh agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Related Articles

Back to top button