Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep serta Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat rakyat atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik dengan segera diberikan terhadap pejabat masyarakat yang bersangkutan maupun untuk pihak lain yang digunakan diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di acara Rakyat Bersuara dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun menyokong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang tersebut diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata tidak ada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang mana terlibat bahkan dapat dihukum. Ia mengumumkan hukumannya sanggup mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa saja diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini mengenai yang tak sepele,” pungkasnya.





