KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi pemilihan raya 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan tahapan rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidaklah ada pembaharuan jadwal,” ujar Pelaksana Pekerjaan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah tahapan PSU (pemungutan ucapan ulang), apakah ada inovasi atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU telah dilakukan mengadakan pemungutan ucapan ulang (PSU) di dalam beberapa orang wilayah sebagai langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang tersebut menyelenggarakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi.
“Beberapa tempat masih menyisakan PSU lalu rekapitulasi masih ada yang dimaksud berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah ada selesai semua PSU DPD, kemudian dalam Kalimantan Utara ada, dalam Jayawijaya ada, kemudian dalam Gorontalo serta juga di dalam Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah lama selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dilakukan pada tanggal 6, 7 lalu 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara lalu menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang tersebut diregister MK banyaknya 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan pendapat ulang (PSU), penghitungan ucapan ulang, rekapitulasi pernyataan ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang digunakan dikabulkan penarikannya juga satu perkara tidak ada dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dimaksud dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya sekali mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau berjumlah 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan




