Soal Pulau Sampah, Pemprov Ibukota Indonesia akan Komunikasi dengan DPRD juga KLHK
Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto belum sanggup memverifikasi kapan akan melakukan pembahasan perihal rencana menimbulkan pulau sampah di Kepulauan Seribu.
“Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD juga KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan pembangunan utilitas terpadu dalam DKI Jakarta ini,” kata Asep melalui arahan singkat terhadap Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Asep mengaku hingga ketika ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan yang dimaksud adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah dan juga energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang dimaksud matang, pelaksanaan yang digunakan tepat, serta pengelolaan dampak lingkungan yang digunakan baik. Dia juga belum bisa saja menjamin tempat pengelolaan sampahnya akan datang menggunakan teknologi seperti apa.
“Akan dilaksanakan kajian komprehensif masalah itu,” ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang mana sudah ada menerapkan pengelolaan sampah pada satu pulau, seperti Singapura yang tersebut menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Pengelola DKI Ibukota Heru Budi sebelumnya menanggapi masalah wacana pemakaian satu pulau ke Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
“Sedang tahapan (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih perlu ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan,” kata Heru ditemui usai mengunjungi acara bangga berwisata Negara Indonesia (BBWI) di dalam Lapangan Banteng, Ibukota Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana pemakaian satu pulau ini sebagai TPS ini telah menciptakan penolakan dari beberapa jumlah pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu menafsirkan ide yang dimaksud tidak ada mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
“Langkah menjadikan salah satu pulau pada Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir pada merumuskan kebijakan oleh pemprov,” kata Rio terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Negara Indonesia Muharram Atha Rasyadi juga memandang rencana itu mungkin mencemari laut.
“Potensi pencemaran tentu sangat besar, tiada hanya saja ke tanah kemudian udara. Tapi memiliki kemungkinan ke perairan yang dampaknya tiada hanya saja kehancuran biosfer laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan,” kata Atha ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK





