KPU Akan Konsultasi ke DPR persoalan Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Berhasil di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang jikalau calon tunggal kalah dengan kotak kosong di area pemilihan gubernur Serentak 2024. Rapat dengan itu akan menentukan kapan pemilihan umum ulang akan digelar.
“KPU akan mengomunikasikan dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang disebutkan terdapat dalam pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat di peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil akibat KPU taat secara prosedur yang berlaku.
“Hal yang disebutkan sebagaimana ditegaskan pada amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, di hal ini DPR RI (Komisi II dan juga pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa jadi ditetapkan sebagai kepala area apabila perolehan kata-kata lebih besar dari 50% dari pernyataan sah. Selama belum ada yang dimaksud ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala wilayah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Pimpinan Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Berita Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang tersebut di tempat mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini dapat hanya berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala area yang akan di area mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di dalam pemilihan kepala daerah 2024:
A. pemilihan kepala daerah Level Provinsi



