KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait perkara dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.
“KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan berbentuk penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang banyak miliar itu. Dia mengatakan, uang yang dimaksud diduga terkait dengan perkara yang mana sedang diusut pihaknya.
“Uang yang mana disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang di area Taspen yang dimaksud diadakan oleh dituduh ANSK lalu kawan-kawan,” ujarnya.
KPK pada perkara ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun telah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terperiksa bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di area Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)




