KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati

JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK telah menjalankan tugas kemudian fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak mengamati adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang dimaksud diadakan KPK dalam kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidaklah ada tendensi pada luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, kelompok penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berbentuk uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa tiada menyebutkan secara detail persoalan jumlah total uang tunai yang mana disita. Termasuk jenis mata uang yang mana dilaksanakan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang tersebut digeledah yang dimaksud berada di tempat kawasan Ibukota Selatan. Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada hari terakhir pekan tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelaksana negara berinisial AHI di tempat wilayah Ibukota Selatan,” ujarnya.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.




