Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang tersebut melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada ada lagi larangan. Jadi bukanlah cuma untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang mana duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah dan juga ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan juga mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang digunakan membatasi anggota dari 9 khalayak berubah menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di dalam Baleg semata-mata dua kali rapat yang dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengungkapkan pembaharuan nomenklatur Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia memaparkan fungsi Dewan Pertimbangan Agung serupa dengan Wantimpres. Hanya cuma total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan pernyataan yang diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri menyatakan gelagat mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Negara Indonesia akan saling berdiskusi kemudian bertukar pikiran untuk menyimpan silaturahmi lalu menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang mana fungsinya tak signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini bermetamorfosis menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang jenjang karirnya sudah ada buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung






